Isu Pendidikan (Mengenai Penghapusan Kurikulum 2013)

Berbicara mengenai isu pendidikan terakhir, yang akhir-akhir ini sangat akrab ditelinga masyarakat Indonesia adalah isu mengenai penghapusan kurikulum 2013. Dalam menanggapi fenomena tersebut saya memposisikan diri sebagai pihak yang kontra akan fenomena tersebut. Kurikulum 2013 yang sudah berjalan selama kurang lebih satu setengah tahun dan merupakan program kerja yang dibuat pada masa jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, kini telah dihentikan seiring dengan bergantinya posisi jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Posisi tersebut digantikan oleh Anies Baswedan. Sudah bukan hal yang aneh lagi, apabila sebuah kabinet baru terbentuk atau setiap pergantian kabinet selalu dibarengi dengan pergantian kebijakan. Tidak peduli apakah kebijakan tersebut sudah layak uji atau tidak, perubahan yang begitu fundamental tetap saja terjadi. Dan hal ini pun berdampak pada sistem pendidikan di Indonesia.

Anies Baswedan, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, melakukan suatu perubahan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Anies, memutuskan untuk menghentikan penggunaan kurikulum 2013, yang selama ini telah berjalan di beberapa sekolah di Indonesia selama kurang lebih satu setengah tahun. Menurut Anies Baswedan, kurikulum 2013 ini merupakan sebuah produk “prematur” yang belum layak dipakai sehingga menyebabkan banyak permasalaha di sana-sini. Karena banyak menimbulkan permasalahan disarankan bagi sekolah-sekolah untuk kembali kepada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Dan Anies baswedad. an pun memutuskan untuk menghentikan penggunaan kurikulum 2013. Dan menurut saya, langkah yang diambil oleh Anies merupakan sebuah langkah yang terburu-buru.

Seharusnya Anies, lebih memikirkan masalah ini dengan lebih matang. Karena masalah ini merupakan masalah yang serius demi kelancaran sistem pendidikan di Indonesia. Bahkan Muhammad Nuh, selaku mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Turut angkat bicara mengenai keputusan Anies ini. Muhammad Nuh mengemukakan rasa kekecewaannya atas keputusan yang dipilih oleh Anies. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, menilai kebijakan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah kembali pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 adalah suatu langkah mundur. Padahal secara substansti tidak ditemukan masalah pada kurikulum 2013. Kurikulum 2013 masih dianggap sebagai produk baru, kurikulum tersebut diberlakukan diakhir-akhir masa jabatan menteri pendidikan dan kebudayaan sebelumnya, Muhammad Nuh. Selain itu, pelaksanaan kurikulum tersebut juga terasa dipaksakan dimana perangkat-perangkat pendidikan−baik guru, siswa, dan kelengkapan sarana prasarana lain−belum memadai untuk pelaksanaan kurikulum tersebut. Lalu dengan adanya berbagai permasalahan ini, patutkah langsung melakukan perubahan fundamental dan mengabaikan segala sesuatu yang sudah terlanjur berjalan selama ini?


Akan terasa terlalu terburu-buru jika kita menilai kurikulum 2013 tidak layak untuk digunakan atau bahkan dihentikan penggunaannya. Seharusnya dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada pada program kurikulum ini, jangan lah langsung memutuskan untuk berhenti menggunakannya. Disini kesan yang terlihat malah seperti lari dari masalah. Merasa banyak permasalahan yang belum terselesaikan, lalu dengan mudahnya langsung menghentikan penggunaan kurikulum tersebut dan bahkan kembali menggunakan KTSP 2006. Merupakan suatu langkah mundur. Memperbaiki yang sudah ada sambil berjalan, agaknya merupakan langkah terbaik ketimbang harus mundur kebelakang dan berganti kepada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006.


Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kurikulum telah mengalami banyak perubahan. Perubahan-perubahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Ketika pengaruh globalisasi yang begitu kuat menuntut seseorang menjadi cerdas dan tanggap terhadap perkembangan informasi dan teknologi maka pendidikan dituntut untuk dapat menghasilkan siswa-siswa yang dapat menyesuaikan diri  dan bertahan dengan kondisi yang ada saat ini. Disinilah peran kurikulum yang akan mengarahkan para tenaga pendidik untuk menghasilkan siswa-siswa yang berkualitas. Nilai positif dari kurikulum 2013 adalah kurikulum ini digagas dengan menitikberatkan segala sesuatunya kepada nilai-nilai yang dapat membantu untuk membentuk karakter siswa. Maka semua mata pelajaran diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan. Mata pelajaran diusahakan menjadi satu kesatuan utuh dan bukan terlepas dari mata pelajaran yang lain.
Selain itu kurikulum 2013 yang disusun sesuai dengan perkembangan zaman, akan membuat jalannya proses pendidikan semakin maju. Siswa-siswa akan diperkenalkan dengan metode belajar yang semakin mudah dan canggih. Hal ini tentu saja akan membantu siswa untuk mempermudah proses pendalaman materi belajar dengan jauh lebih mudah. Pada awal pelaksanaan kurikulum 2013 ini, banyak pihak yang merasa tidak cocok atau bahkan merasa asing dengan sistem kurikulum ini. Namun seiring dengan berjalannya waktu pada akhirnya mereka mulai nyaman dalam menggunakan kurikulum 2013 ini karena terlihat kurikulum 2013 ini mulai menunjukkan dampak positif pada diri tiap siswa di kelas. Siswa terlihat mulai aktif dalam mengemukakan pendapat di dalam kelas, serta dalam upaya pembentukkan karakter siswa pun berjalan dengan lancar. Hal ini dikarenakan para guru terus berupaya dalam mengakaji kurikulum 2013 dengan lebih seksama sehingga langkah selanjutnya yaitu, mengamalkan pada siswa akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, salah satunya  dengan terus mengikuti sosialisasi ataupun seminar-seminar yang bertemakan kurikulum 2013.
Sudah disinggung bahwa pada awalnya kurikulum 2013 dianggap sangat asing dan merupakan sebuah sistem yang dianggap sangat sulit untuk digunakan. Namun pada kenyataannya banyak guru atau sekolah yang terus menggunakan kurikulum 2013 ini. Banyak dari mereka yang sudah paham dan nyaman dengan adanya kurikulum 2013. Disaat banyak pihak yang mulai merasa nyaman dengan hal ini, tiba-tiba keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan malah memutuskan untuk menghentikan kurikulum 2013. Dan hal ini cukup disayangkan oleh banyak kalangan. Karena banyak kalangan yang sudah mulai terbiasa dengan adanya kurikulum 2013. Dan  jangan dilupakan fakta mengenai sudah banyaknya pengeluaran dalam anggaran pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum2013, dan kurang lebih sudah menghabiskan dana trilliunan rupiah uang negara.
Dan isu yang beredar pun menyatakan bahwa penghapusan kurikulum 2013 ini hanya dilakukan di beberapa sekolah saja. Karena masih adanya sekolah yang tetap menggunakan kurikulum 2013. Dan bagi sekolah yang sudah menerapkan  kurikulum 2013 selama tiga semester bisa melanjutkannya karena dianggap sumber daya manusia (SDM)-nya sudah siap dan mumpuni. Berbeda halnya dengan sekolah yang masih terbilang belum menerapkan atau yang baru menerapkan kurikulum 2013, sekolah-sekolah tersebut diwajibkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Hal ini menjadikan tidakmeratanya sistem pendidikan di Indonesia. terlihat jelas adanya perbedaan yang begitu mencolok dalam sistem pendidikan yang nantinya diterapkan dimasing-masing sekolah. Belum lagi banyak pihak yang merasa dianggap belum mampu dalam menerapkan kurikulum 2013. Banyak pihak yang merasa dipandang sebelah mata dan tidak diberikan kepercayaan untuk menerapkan kurikulum 2013 secara maksimal. Padahal banyak dari mereka (para guru) yang telah melakukan berbagai upaya untuk terus mengikuti seminar-seminar yang berhubungan dengan penerapan kurikulum 2013, mengikuti pelatihan guru secara bertahap dan memenuhi kebutuhan buku-bukunya sebagai panduan dalam proses belajar mengajar. Ketidakmerataan pemberlakuan kurikulum tersebut memicu diskriminasi dalam dunia pendidikan karena ada sekolah yang dipaksa kembali memberlakukan kurikulum 2006 (KTSP) dan ada sebagian sekolah yang dengan leluasa menerapkan kurikulum 2013. Hal ini akan memicu perbedaan dalam kualitas pendidikan di Tanah Air yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan yang tidak merata. Sebab, ada sebagian sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 dan ada sekolah yang kembali menerapkan kurikum 2006 (KTSP).
Seharusnya pemerintah tidak langsung memberhentikan pelaksanaan kurikulum 2013. Sebaliknya tetap melanjutkan pelaksanaan kurikulum 2013 ini, dan dalam pelaksanaannya diikuti pula dengan evaluasi-evalusi terhadap isi dan pelaksanaannya disetiap sekolah. Setelah melakukan evaluasi tersebut, selanjutnya tugas pemerintah adalah untuk menentukan poin-poin mana saja yang harus dibenahi dan poin-poin mana saja yang harus dipertahankan. Bagi poin-poin yang dirasa belum tepat pelaksanaannya segera dicarikan solusi agar kedepannya bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan lagi kedepannya. Dan bagi pemerintah diharapkan memberikan kejelasan bagi para pelaksana kurikulum mengenai keputusan moratorium kurikulum 2013 ini, Apakah akan ada kurikulum yang baru ataukah akan kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006. Apapun yang nantinya menjadi keputusan akhir dari pemerintah, kita hanya dapat berharap semoga keputusan tersebut akan membawa dampak baik demi berlangsungnya sistem pendidikan di Indonesia.




 







Daftar Pustaka 


[ Tersedia Online] 




[Tersedia Online]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar